"Terdakwa juga selama ini belum pernah dihukum, masih muda dan bisa memperbaiki kesalahannya," ujar Fachry, Selasa (28/12/2021).
Pertimbangan lain, seperti adanya restoratif justice kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum,,
Diketahui, terdakwa warga Kota Subulussalam tega membunuh anak kandung yang masih berusia 6 bulan. Pembunuhan ini terjadi dalam kamar di rumah mertuanya pada Juli 2021.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait