JPU membacakan tuntutan dalam perkara pembunuhan harimau sumatra di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7/2023).(ANTARA/Hayaturrahmah)

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Idi melanjutkan persidangan pada 13 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa membunuh harimau sumatra. Dia menabur racun hama ke bangkai kambing miliknya yang dimangsa harimau sehingga satwa dilindungi tersebut mati pada Selasa (21/2/2023).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network