Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya menangkap ZA, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Nagan Raya yang buron sejak 2020. (Foto: ANTARA)

ZA yang mengendarai mobil menabrak pengendara mobil lainnya, Sherly Mayda. Akibat peristiwa itu, Sherly mengalami luka memar di kepala dan mobilnya rusak.

Korban melaporkan kecelakaan itu ke Polres Nagan Raya. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya.

Namun, ZA yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tak pernah datang. Bahkan hingga persidangan selesai pada 15 Oktober 2019, dia juga tak muncul untuk menjalani putusan pidana penjara 4 bulan..

Kejari Nagan Raya kemudian menetapkan ZA sebagai buronan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 Februari 2020.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network