Polisi menangkap jambret di Aceh (Agung Sulistyo/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika kebanyakan korban merupakan pengendara sepeda motor yang memegang telepon genggam.

Dalam menjalankan aksinya memantau terlebih dahulu para korbannya. Begitu lengah, pelaku langsung merampas telepon genggam korban.

"Pelaku mengincar korban rata-rata remaja dan perempuan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network