Polisi menangkap jambret di Aceh (Agung Sulistyo/iNews)

BIREUEN, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) jambret. Parahnya, hasil dari aksi jambret itu digunakan untuk membeli narkoba.

"Dari lima terduga pelaku tersebut, seorang di antaranya masih di bawah umur atau anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (24/8/2022).

Dia menambahkan, penangkapan para terduga pelaku dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polres Bireuen. Kelima terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22).

"Satu pelaku masih di bawah umur. Dia tidak ditangkap, tetapi diantar orang tuanya ke Polres Bireuen," kata dia.

Lebih lanjut Winardy mengatakan, empat pelaku lainnya ditangkap saat sedang di rumah orang tuanya. 

"Uang hasil mencuri tersebut dipakai para pelaku untuk beli narkoba," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network