Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyanto (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

"Korban mengaku telah dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku desa Darusalam, Bukit Tusam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bramanti, aksi bejat ini sudah dilakukan dari bulan Agustus 2021 hingga 19 Januari 2022.

"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku SA. Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 34 Juncto Pasal 50 dengan hukuman 100 kali cambuk.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network