Tour guide di Gayo Lues, Aceh ditangkap polisi karena meracik kopi dicampur ganja. (Foto: Instagram Polda Aceh)

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat ganja dengan cara ditanam sendiri dan juga membelinya dari seseorang berinisial N (33) warga Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Harga ganja yang dibelinya Rp700.000 untuk 500 gram ganja. 

“Ganja dibeli pada Kamis (10/12/2020). Tujuan pelaku membeli ganja untuk dijadikan bahan campuran pembuatan kopi ganja alias kopi dangdut. Sebagian juga dikonsumsi sendiri,” katanya.

Polisi menduga, kopi racikan tersebut dibagikan kepada turis mancanegara yang berkunjung ke objek wisata Dusun Kedah, Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network