"Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan informasi dari operator karena kenaikan harga BBM dan juga kemungkinan kenaikan keperluan operasional kapal pascakenaikan BBM," katanya.
Maulizan melanjutkan, penyesuaian tarif baru tersebut hanya berlaku untuk kapal cepat Express Bahari dan Express Cantika sedangkan kapal feri yang berada di bawah pengelolaan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) masih menggunakan tarif normal.
"Kapal feri baik Ro Ro maupun Aceh Hebat 2 dan KMP BRR masih belum ada penyesuaian tarif karena ada kelas ekonomi dan juga perlu pembahasan secara detail dengan Dinas Perhubungan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait