Tim Satgas Covid-19 Banda Aceh melakukan razia protokol kesehatan di jalan Prof Ali Hasyimi Banda Aceh, Kamis (22/10/2020). (Foto: Antara/Rahmat Fajri)

Heru menyampaikan, sanksi pelanggar prokes sudah diatur dalam Perwal Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sanksi berupa pembayaran denda administrasi Rp100.000 per pelanggar hingga hukuman sosial, seperti membersihkan tempat-tempat tertentu.

Semua lokasi wisata di Banda Aceh saat ini berada dalam pemantauan dan pengawasan sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

"Iya semua lokasi wisata kita awasi, minggu lalu kita juga melaksanakan kegiatan di wilayah Kecamatan Meuraxa dan Kutaraja," kata Heru.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network