Ilustrasi narapidana. (Foto: AFP)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 146 narapidana atau warga binaan di Aceh mendapat asimilasi dan dibebaskan dari rutan maupun lapas. Mereka menerima asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid.

"Warga binaan tersebut menerima asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Program asimilasi ini masih berlangsung hingga kini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Heni Yuwono, Kamis (21/1/2021).

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan ini agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Asimilasi diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Kebijakam ini hanya diberikan kepada narapidana umum atau biasa.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network