Di dalam maqosid Syariah, hifzul nafs (melindungi jiwa) dan hifzul mal (melindungi harta) itu wajib ditegakkan.
“Saat pariwisata ditutup, berarti telah menghadirkan pengangguran,” bebernya.
Cucu Pahlawan Nasional TGKH M Zainuddin Abdul Madjid ini melanjutkan, selain wisata konvensional, kemudian menghadirkan wisata halal. Ini untuk menentramkan masyarakat NTB yang memiliki keislaman cukup kuat.
“Menghadirkan pariwisata yang dekat dengan agama,” terangnya.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait