Pemuda yang ditangkap Polresta Banda Aceh atas perkara kesusilaan dan pencemaran nama baik karena menyebar foto dan video porno mantan kekasihnya. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

ACEH, iNews.id - Pemuda berinisial RA (30) warga Kabupaten Pidie, Aceh harus berurusan dengan hukum. Dia terjerat tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik usai membuat akun media sosial palsu berisi foto syur dan video porno.

RA ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Satreskrim Polres Pidie serta tim Resintel Polsek Geulumpang Baroe. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di Kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie.

"Pelaku berinisial SJ alias RA (30) yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap berdasarkan laporan IS (28) warga Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Sabtu (29/1/2022).

Korban awalnya menemukan foto dan videonya dalam sebuah aplikasi. Dalam akun profil itu memuat wajahnya serta menampilkan foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh.

"Jadi korban ini pernah memiliki hubungan dengan pelaku. Namun hubungan keduanya kandas. Setelah itu korban melihat foto dan video vulgarnya beredar," katanya.

Bahkan pelaku mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dia sengaja membuat akun tersebut untuk membuatnya malu. Pelaku membuka aib korban kepada orang lain karena kecewa cintanya diputus.

Selain menyebarkan foto dan video, pelaku juga menyertakan kalimat open BO area Banda Aceh serta kata-kata lain yang merugikan korban.

“Pelaku berniat mempermalukan korban, seakan-akan korban ini berprofesi sebagai perempuan yang menjajakan diri,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network