Atas hal tersebut, korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Selanjutnya Satreskrim Polresta Banda Aceh membentuk tim guna pengungkapan kasus kesusilaan tersebut.
“Kami membentuk tim guna mengungkap kasus kesusilaan dan pencemaran nama baik ini. Pelaku ditangkap di salah satu Gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro,” ucapnya.
Saat ini pelaku mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait