Usai ditangkap, kata dia, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya, pelaku mengakui telah mencuri banyak sepeda motor.
"Pelaku mengakui telah mencuri 11 unit motor di wilayah Pidie Jaya dan satu ponsel," katanya.
Dari penangkapan itu, lanjut Dedy, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor dan ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait