BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 16 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh, Aceh sujud sukur di halaman rutan usai mendapatkan asimilasi bebas yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Asimilasi tahap dua tahun 2021 ini diberikan kepada ratusan warga binaan di seluruh Aceh.
Suasana haru dan bahagia menyelimuti penyerahan lembar surat asimilasi yang diserahkan pihak rutan Kelas IIB Banda Aceh kepada para napi. Dengan menerapkan protokol kesehatan, para napi menerima lembaran surat asimilasi.
Para penerima asimilasi di Aceh rata-rata divonis hukuman maksimal lima tahun ke bawah. Penerima asimilasi telah menjalani masa hukuman selama dua pertiga dalam lapas.
Kanwilkumham Aceh telah melakukan seleksi yang ketat terhadap warga binaan penerima asimilasi Covid. Bagi mereka yang mendapatkan asimilasi, diharapkan dapat memanfaatkan secara baik.
"Assesment harus dilakukan secara ketat untuk menentukan penerima program asimilasi. Tidak serta merta seperti sebelumnya," kata Kabid Pelayanan Tahanan Kanwilkumham Aceh, Jefri Purnama, Selasa (2/2/2021).
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang mendapatkan asimilasi, Juliadi mengaku bahagia bisa kembali bersama keluarga. Dia berencana melakukan aktivitas yang sebelumnya dia kerjakan sebelum ditahan.
"Bahagia dapat ini (asimilasi). Tidak mau lagi melakukan kesalahan yang sama," katanya.
Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan, pemberian asimilasi kepada warga binaan sekaligus untuk mengurangi kelebihan kapasitas rumah tahanan di Aceh.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait