Untuk diketahui, Sanusi dinyatakan terbukti melakukan jarimah maisir atau judi. Dia tepergok dan diamankan saat judi pada Juni 2022 lalu di kebun sawit warga kawasan Kecamatan Kuala Batee.
Selain Sanusi, ada tiga orang terpidana lainnya juga gagal menerima hukuman cambuk, dua diantaranya tidak hadir, sementara satu terpidana juga mengalami masalah kesehatan.
"Selanjutnya adalah untuk pelaksanaan berikutnya yang akan kita panggil kembali. Tentunya karena pada pelaksanaanya yang kali ini sudah kita panggil tidak datang, tentu perlakuannya mungkin ada perlakuan khususlah, kita akan jemput." kata JPU Muhammad Iqbal.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait