ACEH BARAT, iNews.id - Seorang terpidana perempuan kasus khalwat atau zina di Aceh Barat jatuh pingsan. Dia terkapar usai menjalani hukuman 100 kali cambuk di hadapan umum.
Eksekusi cambuk ini digelar pada Selasa (24/1/2023) di halaman Kantor Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. Ada dua orang terpidana kasus zina yang langsung digiring petugas.
Keduanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum. Satu dari dua terpidana itu merupakan perempuan berinisial ER.
Satu persatu terpidana pun dieksekusi sebanyak 100 kali cambukan. Lantaran tak sanggup menahan sakitnya cambukan dari sang algojo, ER pun pingsan.
"Terpidana langsung kami evakuasi ke mobil ambulans untuk mendapatkan perawatan medis," kata salah satu tenaga medis dr Sarah.
Selain ER, terpidana lainnya yang berinisial M juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Keduanya menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan majelis hakim mahkamah syariah meulaboh pada 29 Desember 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika mengatakan, keduanya merupakan pasangan dalam kasus terpidana khalwat atau zina.
"Mereka terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," katanya.
Dalam pelaksanaan uqubat cambuk ini juga disaksikan warga setempat. Usai menjalani hukuman cambuk, pasangan terpidana zina ini langsung diberi surat bebas dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait