Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir memperlihartkan senjata rakitan laras panjang yang diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Jaya, Selasa (15/2/2021). (Foto: Antara)

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah pernah menggunakan senjata itu untuk berburu.

“Tersangka pernah menggunakan senjata tersebut untuk berburu, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka belajar merakit senjata tersebut dari internet, dan tersangka memang ada membuka bengkel di wilayah tersebut,” katanya.

Harlan menambahkan, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network