Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Antara)

ACEH JAYA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dia kini ditahan karena diduga korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot. 

"Penetapan tersangka sesuai dengan surat nomor: R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat  Perintah Penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," kata Kasi Intelijen Dedi Saputra, Kamis (11/5/2023).

Dia menambahkan, pihaknya telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

Dari dokumen didapatkan penyidik, kata Dedi, pemeriksaan lapangan, serta keterangan para saksi, diduga terjadinya penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot tersebut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network