Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Antara)

Dedi menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Teuku Umar Calang, di mana menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Terhadap perbuatannya, tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network