BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mursil ditahan setelah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan.
"Selain M, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni TY dan TR. Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik, Rabu (7/6/2023).
Dia melanjutkan, M merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022. Penetapan Mursil sebagai tersangka dalam kapasitasnya menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.
Kasus ini berawal ketika tersangka TR pada 2009 selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.
Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti.
"Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait