"Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu M selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun," kata dia.
Lebih lanjut Deddy Taufik mengatakan, kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp6,43 miliar.
"Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang tersebut," katanya.
Para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait