Ilustrasi solar bersubsidi ditimbun (Foto: Rudi Ichwan)

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sejak bulan Januari 2022.

"BBM dibeli dari seorang pelaku berinisial DW seharga Rp6.900 per liter dan kemudian BBM solar tersebut dijual seharga Rp9.000 per liter," katanya.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu fiber warna putih ukuran 1.000 liter, satu jeriken berisi BBM solar 32 liter.

Kemudian lima jeriken kosong ukuran 32 liter, satu timbangan kapasitas 150 kg, dua corong ukuran besar, satu mesin pompa penyedot minyak, dan satu selang air ukuran lima liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network