Petugas Satpol PP dan WH saat merazia pedagang petasan di Meulaboh. (Foto: Antara)

Meski hanya menyita sejumlah barang dagangan, petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat sejauh ini belum mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang kedapatan melanggar aturan penjualan petasan. Namun jika pedagang ini mengulangi perbuatannya, maka akan diberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Sejauh ini pedagang yang kedapatan baru kita lakukan pembinaan, namun ke depan jika kembali mengulangi perbuatan yang sama, maka kemungkinan akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network