"Korban menceritakan kelakuan pelaku terhadapnya ke orang tuanya," katanya.
Mendengar cerita dari korban, lanjut Abdul, orang tuanya geram dan langsung me;apor ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait