Kuli bangunan di Aceh Singkil ditangkap karena perkosa bocah saat diminta memasang keramik (Suparman Munthe/MNC Portal)

"Korban menceritakan kelakuan pelaku terhadapnya ke orang tuanya," katanya.

Mendengar cerita dari korban, lanjut Abdul, orang tuanya geram dan langsung me;apor ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network