Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, mengatakan, tersangka SUR ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukannya.
"SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban," kata Puti.
Menurut Puti, akibat perbuatannya itu, tersangka SUR dijerat Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait