Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, seorang janda miskin di Aceh Timur, ditemukan tewas dengan kondisi leher nyaris putus dan berlumuran darah. Perempuan bernama Asrawati (35) menjadi korban pembunuhan.
Korban merupakan warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Dia ditemukan tewas setelah menghilang satu malam.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Muhammad. Dari hasil pemeriksaan saksi, korban sebelumnya pada hari Kamis (13/1/2022) keluar mencari kayu bakar untuk kebutuhah memasak. Namun, dia tidak kembali hingga larut malam.
Kemudian, warga berusaha mencari keberadaan korban. Dia baru ditemukan pada Jumat siang (14/1/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait