Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono memperlihatkan senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban (Antara)

Kemudian,  lanjut Yudi, tersangka emosi akibat terkena batu. Tak lama, tersangka masuk ke dalam Gubuk dan mengambil senapan angin.

"Dia berdiri di depan gubuk dan langsung mengarahkan senapan angin dan menembakkan ke arah korban. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan korban," kataya.

Atas pebuatannya, pelaku dijerat Pasal 38 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu ABD menyampaikan jika dirinya merasa menyesal dengan adanya kejadian tersebut.

"Untuk penyesalan saya ada, rasa penyesalan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network