Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi rancangan revisi qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Desakan ini muncul agar Qanun itu dapat disahkan pada akhir tahun ini.

"Tahapan perubahan qanun hukum jinayat Aceh itu telah kita finalkan dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR Aceh pada tiga pekan lalu, sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi Kemendagri," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, Rabu (30/11/2022).

Dia menambahkan, fasilitasi merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilewati oleh pemeda ketika membentuk produk hukum, baik pembuatan qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub, wajib melakukan fasilitasi dengan Kemendagri sebelum dilakukan pengesahan," katanya.

Perubahan qanun jinayat itu dilakukan untuk melindungi korban kekerasan seksual di Aceh, mengingat angka kasus kekerasan seksual di daerah ini masih cukup tinggi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network