Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Dalam perubahan qanun itu, DPRA telah merumuskan pemberatan hukuman terhadap pelanggar, mulai dari dicambuk, denda hingga hukuman penjara," kata dia.

"Kami juga telah pertegas tanggung jawab pemulihan untuk korban, baik secara fisik maupun pemulihan nonfisik," katanya.

Iskandar melanjutkan, terdapat 12 pasal yang berubah dari qanun tersebut, yaitu pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 67.

Selain itu, juga dilakukan penambahan tujuh pasal, satu angka dan dua ayat, yakni Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 A, dan Pasal 51 B.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network