Seorang mahasiswa dan tiga pemuda yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan pencuri divonis hukuman kerja sosial 150 jam oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. (Foto: iNews)

Rosmalinda, bibi Sandika, juga mempertanyakan sikap hukum terhadap masyarakat awam yang berupaya mempertahankan harta bendanya dari aksi pencurian.

"Jadi kalau ada pencuri kami harus bagaimana? apa harus kita rangkul, kita biarkan. Kami masyarakat biasa, kami orang awam tidak tahu hukum, tolong katakan ke masyarakat kalau ada pencuri kami harus bagaimana. Karena aparat hukum lebih tahu soal pasal-pasal," ujarnya. 

Hukuman pekerjaan sosial yang harus dijalani ketiga mahasiswa tersebut yakni, kerja 5 jam per hari atau 10 hari dalam satu bulan. Mereka dibebani jam kerja hingga 150 jam.

Majelis hakim memberikan pilihan tegas kepada para terdakwa apakah mereka bersedia menjalani pekerjaan sosial tersebut atau lebih memilih mendekam di dalam penjara selama tiga bulan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan restoratif mengingat latar belakang kasus yang bermula dari upaya para terdakwa dalam menangkap pelaku kriminal, meski dalam prosesnya terjadi tindakan yang dinilai melanggar hukum. 

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

"Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan bagi para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding," kata Mulawarman.

Kasus Sandika Mah Bengi sempat menjadi sorotan publik lantaran posisinya sebagai mahasiswa yang berniat membantu mengamankan harta benda warga, namun justru berakhir di meja hijau.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network