Sandika, mahasiswa Aceh Tengah yang menangkap pencuri mesin kopi divonis hukuman kerja sosial 150 jam. (Foto: iNews TV)

TAKENGON, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menjatuhkan vonis hukuman kerja sosial selama 150 jam terhadap Sandika Mah Bengi dan tiga rekannya. Vonis yang dijatuhkan ke mahasiswa yang sebelumnya viral itu sebagai pengganti hukuman penjara.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aldarada Putra di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Selasa (3/2/2026).

Selain Sandika, tiga terdakwa lainnya yang menerima vonis serupa adalah Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat. Dalam putusannya, Majelis Hakim sebenarnya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Namun, hakim memberikan opsi bagi para terdakwa untuk mengganti hukuman kurungan tersebut dengan kerja sosial.

"Majelis hakim menggantikan hukuman kurungan dengan kerja sosial selama total 150 jam yang harus dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon," ujar Juru Bicara PN Takengon, Mulawarman Harahap, Rabu (4/2/2026).

Hukuman pekerjaan sosial yang harus dijalani ketiga mahasiswa tersebut yakni, kerja 5 jam per hari atau 10 hari dalam satu bulan. Mereka dibebani jam kerja hingga 150 jam.

Majelis hakim memberikan pilihan tegas kepada para terdakwa apakah mereka bersedia menjalani pekerjaan sosial tersebut atau lebih memilih mendekam di dalam penjara selama tiga bulan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan restoratif mengingat latar belakang kasus yang bermula dari upaya para terdakwa dalam menangkap pelaku kriminal, meski dalam prosesnya terjadi tindakan yang dinilai melanggar hukum.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network