BANDA ACEH, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh. Diduga, SPBU itu terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang.
"Pada persidangan ini, Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara. Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/8/2022).
Ali menambahkan, Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim. Adapun beberapa aset yang disita, di antaranya satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Kemudian, peralatan/sarana prasarana SPBU berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan enam unit sumur monitor," kata Ali.
Peralatan/sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) berupa dua unit kolom penyangga dan satu unit sumur monitor. Lalu, satu unit truk merek Hino.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait