Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)

KPK menegaskan efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui asset recovery (pemulihan aset) sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

"Dengan demikian pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna karena hasil 'asset recovery' tersebut nantinya menjadi salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.

Sebelumnya, dua korporasi tersebut masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp900 juta terkait dengan dakwaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp313,345 miliar.

Perkara dengan terdakwa dua tersebut saat ini masih pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JPU KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara bagi dua korporasi itu. PT Nindya Karya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,6 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp49,9 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network