BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak 32 orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat periode 2014-2019. Total kerugian keuangan negara ditaksir Rp2,7 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue.
“Dari 32 saksi yang sudah kami mintai keterangan, semuanya terdiri dari travel agent, pemilik hotel serta pimpinan maskapai Lion Air,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue M Anshar Wahyuddin diwakili Kasi Intel Muhasnan, Senin (141/12/2020).
Dia menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki pada Oktober 2020 lalu, setelah pihaknya mendapatkan surat izin dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, guna memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRK Simeulue.
“Prosesnya masih berjalan dan akan terus berjalan,” kata Muhasnan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait