Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

Dia juga menjelaskan, dari total indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Sebanyak Rp220 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.

Kejaksaan Negeri Simeulue juga mempersilakan bagi pimpinan dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 maupun anggota dewan terpilih pada periode 2019-2024 agar membuktikan perjalanan dinas yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu, sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

“Jika ada anggota dewan yang belum mengembalikan dana perjalanan dinas ini, juga kita persilakan,” kata Muhasnan.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network