Angka perceraian di Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencapai 247 perkara. Mirisnya, perceraian ini terjadi karena istri mengajukan gugatan ke suami.(Foto: Ilustrasi/Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Angka perceraian di Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencapai 247 perkara. Mirisnya, perceraian ini terjadi karena istri mengajukan gugatan ke suami.

"Sebanyak 247 perkara perceraian selama periode Januari hingga September 2021," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Azmir, Selasa (12/10/2021).

Azmir melanjutkan, perkara perceraian dari tahun ke tahun di Lhokseumawe didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat.

"Dari 247 perkara perceraian, 210 di antaranya gugatan dilakukan istri terhadap suaminya," kata dia.

Sementara, lanjut dia, cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara.

Jika dibandingkan kasus perceraian pada tahun 2020, angkanya mencapai 327 perkara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network