Angka perceraian di Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencapai 247 perkara. Mirisnya, perceraian ini terjadi karena istri mengajukan gugatan ke suami.(Foto: Ilustrasi/Antara)

"Dengan rincian, gugatan cerai oleh istri sebanyak 239 perkara dan gugatan talak 88 perkara," kata dia. 

Azmir melanjutkan, faktor penyebab terjadinya perceraian dilatarbelakangi masalah perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga, selanjutnya persoalan meninggalkan salah satu pihak.

"Perceraian yang terjadi di dalam rumah tangga lebih dominan karena tidak adanya tanggung jawab, baik itu dari suami maupun istri," kata dia.

Untuk faktor ekonomi, lanjut dia, KDRT dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya yakni di bawah 10 persen.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network