LHOKSEUMAWE, iNews.id - Angka perceraian di Lhokseumawe, Provinsi Aceh mencapai 247 perkara. Mirisnya, perceraian ini terjadi karena istri mengajukan gugatan ke suami.
"Sebanyak 247 perkara perceraian selama periode Januari hingga September 2021," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Azmir, Selasa (12/10/2021).
Azmir melanjutkan, perkara perceraian dari tahun ke tahun di Lhokseumawe didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat.
"Dari 247 perkara perceraian, 210 di antaranya gugatan dilakukan istri terhadap suaminya," kata dia.
Sementara, lanjut dia, cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara.
Jika dibandingkan kasus perceraian pada tahun 2020, angkanya mencapai 327 perkara.
"Dengan rincian, gugatan cerai oleh istri sebanyak 239 perkara dan gugatan talak 88 perkara," kata dia.
Azmir melanjutkan, faktor penyebab terjadinya perceraian dilatarbelakangi masalah perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga, selanjutnya persoalan meninggalkan salah satu pihak.
"Perceraian yang terjadi di dalam rumah tangga lebih dominan karena tidak adanya tanggung jawab, baik itu dari suami maupun istri," kata dia.
Untuk faktor ekonomi, lanjut dia, KDRT dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya yakni di bawah 10 persen.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait