Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, diyakini telah terpenuhi unsur pidana jarimah pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Diketahui, dukun pesulap hijau atau BY membuka pengobatan alternatif di Gampong Pante Cermen Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Dengan dalih pengobatan agar pasiennya sembuh, BY melakukan perbuatan terlarang terhadap beberapa korban. Mulai dengan pengobatan memberi air putih hingga membuka pakaian.
Saat melakukan aksi tersebut, BY mengaku dia merupakan kiriman Wali Allah yang mampu menyembuhkan orang dengan hal gaib. Jika ada pasien yang menolak ajakannya, sakitnya akan semakin parah sehingga berefek kepada keluarganya.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mendesak Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk menerapkan UU TPKS dalam kasus tersebut. Penyidik jangan hanya terpaku pada Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait