Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap enam terduga pengedar narkoba di Lhokseumawe, Aceh. Sebanyak 156 gram sabu diamankan dari para pelaku.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas, Selasa (15/11/2022).

"Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Hadimas mengatakan, penangkapan keenam pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, sering ada transaksi narkoba.

"Berbekal dari laporan itu kamu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kami amankan enam tersangka," kata dia.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network