Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

"Dari pengakuan para tersangka, barang tersebut diperoleh dari F yang saat ini masih buron," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pak plastik transparan warna merah, satu buah bong dan enam unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network