Saat ditangkap dan digeledah, kata Sudarno, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan box obat batuk merek Samcodin.
"Obat ilegal itu disimpang di dalam bagasi sepeda motor. Barang bukti dan pelaku lalu diamankan ke Mapolres Bengkulu Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut,: katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait