Pelaku pengedar obat batuk ilegal di Bengkulu (Demon Fajri/MNC Portal)

Saat ditangkap dan digeledah, kata Sudarno, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan box obat batuk merek Samcodin.

"Obat ilegal itu disimpang di dalam bagasi sepeda motor. Barang bukti dan pelaku lalu diamankan ke Mapolres Bengkulu Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut,: katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network