Polisi saat menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (27/10/2022). (Foto: ANTARA/Dede Harison)

TAMIANG, iNews.id - Seorang pria di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial ARS (31), ditangkap polisi karena mengendarkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000. Pelaku ditangkap di wilayah Rantau pada Rabu (26/10/2022). 
  
"Pelaku berinisial ARS (31) merupakan mantan pecatan aparat warga Paya Meta, Kecamatan Karang Baru," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali saat jumpa pers di Mapolres Aceh Tamiang.

Dari pengakuannya, kata dia, ia baru mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak enam lembar, masing-masing dua lembar di belanjakan ke kios rokok dan empat lembar di loket transaksi BSI Link.

Modus operandi pelaku terbongkar pada 18 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku naik mobil Toyota Avanza mendatangi loket BSI Link di Desa Kesehatan, Karang Baru untuk melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening sendiri atas nama sendiri. 

Kemudian, pelaku memberi uang pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar serta biaya admin Rp10.000. Pelaku mengelabui karyawan dengan menggulung uang palsu dengan uang asli Rp10.000. Usai transaksi berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan BSI Link.

"Pada saat itu kasir BSI Link tidak mengecek uang tersebut karena sedang ramai orang transaksi. Kemudian saat menghitung uang karyawan BSI Link baru menyadari uang yang diterima adalah palsu," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network