Polisi saat menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (27/10/2022). (Foto: ANTARA/Dede Harison)

Kata dia, pelaku sudah sejak bulan Juli 2022 mengedarkan uang palsu, dan dari 50 lembar tersebut sudah 10 lembar berhasil diedarkan. Kasus ini masih terus didalami, apakah pelaku merupakan sindikat atau pemain tunggal.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 44 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp 4.400.000. Selain itu turut disita satu unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BK 1548 NJ.
 
Atas tindak pidana uang palsu ini pelaku ARS dijerat Pasal 26 Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHPidana.

Ia pun  mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati menerima uang pembelian/pembayaran apalagi dari orang tak kenal. Uang harus diraba dan diterawang lebih dulu karena perbedaan fisik uang palsu dan asli sangat mencolok mudah ditandai.

"Kalau peredaran uang palsu ini yang rawan menjadi korban adalah pedagang kecil seperti kios dan kedai kelontong karena faktor kurang perhatian. Diharap masyarakat selalu teliti kalau menemukan ada peredaran uang palsu segera laporkan," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network