Ilustrasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap keterlibatan jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial S (37). (Foto: Dok. iNews).

“Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui Password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” ucapnya.

Dalam kasus ini, S bertindak di luar kendali jaringan dengan menjual sabu secara mandiri tanpa menunggu arahan dari Malaysia. Dia mengaku ini merupakan transaksi kedua, di mana sebelumnya ia hanya berperan sebagai kurir.

“Pelaku S mengakui ini kali kedua dia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua dia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” katanya.

Kini, S ditahan di rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti melebihi 5 gram, ia terancam hukuman berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network