Proses pemindahan ini dilaksanakan usai pemerintah Kabupaten Bireuen berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian Hukum dan HAM. Para pengungsi tersebut terdiri atas 110 perempuan dewasa, 86 laki-laki dewasa, 24 anak perempuan dan 36 anak laki-laki. Proses pemindahan ini dilakukan melalui jalur darat dengan menggunakan truk.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait