Petugas gabungan mencopoti spanduk FPi dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. (Foto: iNews/Isty Maulidya)

BANDA ACEH, iNews.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Aceh tidak melakukan pelanggaran peraturan. Organisasi ini pun dinilai sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. Menurutnya, keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya.

"Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat," kata Tgk H Faisal Ali, Rabu (30/12/2020). 

Dia juga mengatakan, FPI merupakan keluarga besar masyarakat Aceh. Kehadirannya tidak berbeda dengan ormas lainnya di Aceh. 

"Masyarakat Aceh penuh ukhuwah, sangat toleran, dan memahami satu dengan yang lain," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network