Petugas gabungan mencopoti spanduk FPi dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. (Foto: iNews/Isty Maulidya)

Sementara terkait pembubaran FPI, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, pemerintah tentu memiliki pandangan lain dalam membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan. Pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah namun harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian. Pembubaran harus sesuai aturan," kata Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh tersebut.

Selain itu, Tgk H Faisal Ali juga mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan anak bangsa. Sebab, kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.

"Pembubaran yang dilakukan harus betul-betul karena penegakan hukum. Pembubaran tersebut dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena alasan lainnya," kata Tgk H Faisal Ali.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network