Sementara terkait pembubaran FPI, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, pemerintah tentu memiliki pandangan lain dalam membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan. Pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah namun harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian. Pembubaran harus sesuai aturan," kata Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh tersebut.
Selain itu, Tgk H Faisal Ali juga mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan anak bangsa. Sebab, kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.
"Pembubaran yang dilakukan harus betul-betul karena penegakan hukum. Pembubaran tersebut dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena alasan lainnya," kata Tgk H Faisal Ali.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait