Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.
"Semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini telah menjadi keresahan/kekhawatiran bagi pemerintah, ulama, dan masyarakat," katanya.
Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh, kata dia, sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, pihaknya meminta Menkominfo memblokir.
"Mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait